"Kami sebagai operator jembatan Suramadu akan mengenakan tarif terhitung Rabu (17/6) pukul 00.00 WIB," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Frans S. Sunito di Jakarta, Selasa.
Masyarakat yang menggunakan dikenai tarif sesuai jenis kendaraannya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.395/KPTS/M/2009 tanggal 10 Juni 2009. Surat Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol Pada Jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Golongan I dikenakan tarif Rp30 ribu, Golongan II Rp45 ribu, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, dan Golongan V Rp 90.000, sedangkan Golongan VI (kendaraan roda dua) Rp 3.000. "Jembatan Suramadu ini merupakan investasi pemerintah dan dibangun sendiri oleh pemerintah. Berbeda dengan jalan tol lainnya yang dikelola Jasa Marga, di jembatan Suramadu Jasa Marga hanya berperan mengoperasikan dan mengumpulkan uang tol selama 18 bulan ke depan. Semua pendapatan tol adalah milik pemerintah," kata Frans.
Ditambahkan Frans, seluruh pengguna jalan harus membayar tarif tol sesuai ketentuan. "Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional Suramadu yang bertugas mengoperasikan, memelihara dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di Suramadu termasuk memberikan bantuan apabila terjadi gangguan pada pengendara di jembatan tol," ujar Frans.
Untuk kendaraan operasional Suramadu, Jasa Marga akan menerbitkan kupon khusus sebagai tanda bukti, sehingga Jasa Marga dapat mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan pendapatan tol untuk setiap kendaraan yang melintas di Jembatan Tol Suramadu kepada Pemerintah.
Frans menegaskan selain kendaraan operasional Suramadu, semua kendaraan yang melintas jembatan Suramadu wajib membayar uang tol karena uang hasil tol adalah sepenuhnya milik pemerintah dan setiap kendaraan yang melewati Suramadu datanya harus diketahui oleh pemerintah.
"Kami berharap semua pihak bisa memahami hal ini sehingga operasional Jembatan Suramadu dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," kata Frans. (kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar