Sobekan Pertama Karcis Tol Suramadu Dijadikan Inventaris Musium

|


Sobekan pertama karcis diberlakukannya tarif pada Tol Jembatan Suramadu akan dijadikan inventaris pada musium Jembatan Suramadu. Dalam penerapan tarif yang dilakukan pada, Rabu (17/6) pukul 00.00 WIB, karcis pertama kendaraan roda empat pengemudi yang melintasi jembatan terpanjang di Indonesia itu, yakni Ashari warga Kenjeran, Surabaya.

Kasatker Pembinaan Proyek Pembangunan Jembatan Nasional Suramadu, Ir Yudha Handita di kantornya, Rabu (17/6) mengatakan, meski hanya berupa barang sepela, namun yang namanya nilai sejarah tentu sangat mahal artinya. Ini karena Jembatan Suramadu merupakan mahakarya pertama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia .

Momentum seperti itu harus menjadi perhatian, karena sobekan kertas kecil seperti itu merupakan bukti sejarah bahwa bangsa Indonesia bisa menunjukkan kemampuannya. “Dan Jembatan Suramadu akan menjadi peradaban yang mampu meningkatkan perekonomian bangsa ini,” katanya.

Pada pelaksanaan awal pemberlakuan tarif, arus lalulintas yang melintasi jembatan tersebut terlihat cukup lancar. Karena sebelumnya pihak Jasa Marga selaku operator tol untuk sementara sudah lebih awal melakukan sosialisasi.

Dari pantauan beberapa jam sebelum pemberlakuan tarif, terlihat masyarakat yang melintasi jembatan sangat ramai namun lancar. Banyaknya masyarakat yang berhenti di bentang tengah kemudian saling berfoto, sebenarnya petugas operasional tol sudah sering mengingatkan. Namun apa boleh buat, karena tingginya rasa penasaran masyarakat terhadap jembatan ini peringatan itu kurang diperhatikan.

Kepala PT Jasa Marga Cabang Surabaya, Agus Purnomo mengatakan, lebih cepatnya pemberlakuan tarif dari yang direncanakan gratis berkisar antara dua minggu atau satu bulan, ini karena mempertimbangkan keselamatan pengendara dan keberadaan jembatan. “Jika terlalu lama gratis, akibatnya keamanan dan perhatian kelancaraan lalu lintas kurang diperhatikan pengguna jembatan,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.395/KPTS/M/2009 tanggal 10 Juni 2009. Surat Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Jalan Tol,
Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol Pada Jalan Tol Jembatan Suramadu.

Golongan I dikenakan tarif Rp 30 ribu, Golongan II Rp 45 ribu, Golongan III Rp 60 ribu, Golongan IV Rp 75 ribu, dan Golongan V Rp 90 ribu, sedangkan Golongan VI (kendaraan roda dua) Rp 3 ribu. Jembatan Suramadu ini merupakan investasi pemerintah dan dibangun sendiri oleh pemerintah. Berbeda dengan jalan tol lainnya yang dikelola Jasa Marga, di Jembatan Suramadu Jasa Marga hanya berperan mengoperasikan dan mengumpulkan uang tol selama 18 bulan ke depan. Semua pendapatan tol adalah milik pemerintah. (Tim Suramadu)

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009 news update come true | Template Blue by TNB